Soko Berita

Jadwal dan Tahapan Penyaluran PIP Madrasah 2025, Ini Nominal Dana Bantuan yang Diterima Siswa

Pemerintah melalui Kemenag menyalurkan dana bantuan PIP Madrasah 2025 untuk siswa MI, MTs, dan MA agar tetap bisa bersekolah. Ini jadwal dan tahapannya.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
08 Mei 2025
<p>Ilustrasi PIP Madrasah. Berikut jadwal dan tahapan penyaluran dana PIP Madrasah 2025 untuk siswa MI, MTs, dan MA. (Foto: Madrasah Hebat).</p>

Ilustrasi PIP Madrasah. Berikut jadwal dan tahapan penyaluran dana PIP Madrasah 2025 untuk siswa MI, MTs, dan MA. (Foto: Madrasah Hebat).

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah tahun 2025.

Sebagaimana dilansir dari laman Madrasah Hebat, anggaran PIP Madrasah 2025 mencapai Rp1,758 triliun akan disalurkan kepada 2,2 juta siswa di seluruh madrasah di Indonesia.

Adapun penerima PIP Madrasah terdiri dari siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) yang memenuhi persyaratan.

PIP Madrasah ini merupakan program bantuan dana bagi siswa madrasah yang kurang mampu untuk dapat terus bersekolah hingga lulus jenjang MA.

Besaran Dana PIP Madrasah 2025

Siswa MI

Semester Ganjil

- Siswa kelas 6: Rp225.000 per semester.
- Siswa kelas 1, 2, 3, 4, dan 5: Rp450.000 per semester.

Semester Genap

- Siswa kelas 1: Rp225.000 per semester.
- Siswa kelas 2, 3, 4, 5, dan 6: Rp450.000 per semester.

Siswa MTs

Semester Ganjil

- Siswa kelas 9: Rp375.000 per semester.
- Siswa kelas 7 dan 8: Rp750.000 per semester.

Semester Genap

- Siswa kelas 8: Rp275.000 per semester.
- Siswa kelas 8 dan 9: Rp750.000 per semester.

Siswa MA

Semester Ganjil

- Siswa kelas 12: Rp900.000 per semester.
- Siswa kelas 10 dan 11: Rp1.800.000 per semester.

Semester Genap

- Siswa kelas 10: Rp900.000 per semester.
- Siswa kelas 11 dan 12: Rp1.800.000 per semester.

Jadwal Penyaluran Dana PIP Madrasah 2025

Berikut tahapan penyaluran dana bantuan PIP Madrasah 2025 untuk seluruh siswa madrasah di Indonesia.

1. Penyiapan basis data: Januari-Februari.

2. Harmonisasi kebijakan: Februari-Maret.

3. Sosialisasi kebijakan: April-Juni.

4. Penyiapan verval data basis data: Juli-Agustus.

5. Penyiapan dokumen administrasi pencairan: September-Oktober.

6. Optimalisasi penyaluran: Oktober-November.

7. Evaluasi: Desember.

Penggunaan Dana PIP Madrasah:

- Pemberian buku/kitab dan alat tulis.

- Pembelian pakaian/seragam, dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya.

- Biaya transportasi.

- Uang saku.

- Iuran bulanan.

- Biaya kursus/pelatihan tambahan.

- Keperluan lain yang berkaitan. (*)